SETIAP bayi berhak
mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan. Sayangnya, karena berbagai
penyebab hanya 31 persen ibu yang memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
Tepatnya 1 Maret 2012, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan nasional, yakni PP Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif.
Peraturan pemerintah yang baru akan diberlakukan secara aktif mulai 1 Maret 2012 ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik mereka, yaitu air susu ibu (ASI) sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan.
"Manfaat pemberian ASI eksklusif sangat banyak dan baik bagi bayi. Baik manfaat jangka panjang maupun jangka pendek bagi kesehatan bayi. Saat ini, baru sekitar 30 persen bayi yang mendapat ASI eksklusif. Dengan adanya PP ini, ditargetkan setidaknya meningkat menjadi 60 persen pada 2015," tutur Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dirjen Bina Gizi & KIA), Dr Slamet Riyadi Yuwono, DTM&H, MARS, usai jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (8/6/2012).
Berdasarkan data dari Bappenas tahun 2010, sebanyak 31 persen bayi di Indonesia mendapatkan ASI eksklusif hingga usia enam bulan. Terdapat beberapa penyebab rendahnya pemberian ASI eksklusif, di antaranya:
1. Belum semua rumah sakit menerapkan 10 LMKM (Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui).
2. Belum semua bayi baru lahir memperoleh IMD (Inisiasi Menyusui Dini).
3. Jumlah konselor menyusui masih sedikit, yaitu 2.921 konselor menyusui dari target 9.323 konselor.
4. Promosi susu formula masih gencar.
5. Belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan, tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.
(tty)
Source : okezone.com
No comments:
Post a Comment